HUKUMMENYUSUI ORANG DEWASA. Wahai Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz semoga Allah menjaga dan memelihara anda. ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ุŒ ูˆุจุนุฏ : Anda mengetahui, Semoga Allah menjaga Anda, hadits Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah radhiallahu anhuma. Yang dulu ummu Hudzaifah memeliharanya
Berhubungan seksual di masa menyusui bisa menimbulkan sensasi dan tantangan tersendiriBerhubungan seksual adalah salah satu cara memuaskan hasrat biologis mama maupun papa. Mama dan pasangan akan mencoba berbagai gaya berhubungan seksual agar tidak mudah bosan. Salah satu aktivitas seksual yang kerap dilakukan adalah mengisap puting istri. Namun, berhubungan seksual di masa menyusui bisa memiliki sensasi dan tantangan tersendiri. Pasalnya, Papa bisa secara tidak sengaja maupun sengaja minum air susu mama. Lantas, bolehkah hal itu dilakukan menurut hukum islam? Seperti diketahui, Islam juga mengatur tentang gaya hubungan seksual, mulai dari apa yang boleh dilakukan, yang boleh dibicarakan, hingga manfaat dari hubungan bawah ini, rangkum ulasan seputar hukum meminum air susu istri menurut Suami boleh mengisap puting payudara istriFreepik/ memperbolehkan Mama dan Papa untuk mencoba berbagai gaya berhubungan seksual jika tujuannya adalah memenuhi kebutuhan biologis masing-masing pasangan. Itulah sebabnya, Islam juga memperbolehkan Papa mengisap puting payudara mama. Mengisap puting mama bahkan disarankan oleh beberapa ulama karena hal itu adalah salah satu cara memenuhi kebutuhan biologis mama. Selain itu, mengisap puting mama juga cara Papa menikmati hubungan seksual. Editors' Picks2. Hukum menelan dan minum air susu istriFreepik/shurkin_sonSeperti dijelaskan di atas bahwa berhubungan seksual di masa menyusui memiliki tantangan tersendiri. Papa bisa secara tidak sengaja minum atau menelan air susu mama. Islam pun mengatur hukum meminum air susu istri saat berhubungan seksual. Ada dua pendapat mengenai menelan air susu mama. Ada pendapat yang memperbolehkan, namun ada pula yang menganggapnya sebagai makruh. Makruh artinya Papa mendapatkan pahala jika melakukannya dan tidak mendapatkan dosa apabila tidak melakukannya. โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak,โ€ bunyi fatwa Fathul Qadir 3/446. 3. Suami boleh minum air susu istri, jika . . .Freepik/wayhomestudioBerdasarkan fatwa Fathul Qadir dapat disimpulkan bahwa Papa diperbolehkan minum air susu mama apabila memiliki kebutuhan mendesak. Kebutuhan mendesak itu artinya air susu mama bisa digunakan untuk berobat atau menyembuhkan penyakit. Pendapat tersebut juga didukung oleh fatwa Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 yang berbunyiโ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.โ€4. Minum air susu istri vs anak sepersusuanFreepik/gpointstudioPertanyaan selanjutnya adalah apakah minum air susu mama menjadikan Papa sebagai anak sepersusuan? Jawabannya adalah tidak. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah mengatakan,โ€œMenyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.โ€Pernyataan tersebut juga didukung oleh Fatawa Islamiyah yang menyebut,โ€œAdapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,โ€ Fatawa Islamiyah, 3/338.Rasulullah juga pernah bersabda bahwa anak sepersusuan memiliki arti mengisap ASI untuk menghilangkan rasa lapar. โ€Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.โ€ HR. Bukhori MuslimKesimpulannya adalah Papa tidak akan mendapatkan dosa apabila minum atau menelan air susu mama. Namun, sebaiknya, Papa tidak melakukannya kecuali untuk kepentingan itu, Papa masih bisa mencium atau mengisap puting mama karena hal itu bisa memenuhi kebutuhan hasrat biologis mama dan papa. Nah, itulah informasi terkait hukum meminum air susu istri menurut Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya, jugaWaspada! 8 Penyebab Perdarahan akibat Hubungan Seks saat KehamilanApakah Aman Jika Memakai Pelumas untuk Berhubungan Seks saat Hamil?7 Hal yang Dialami Janin saat Berhubungan Seks di Masa Kehamilan
Downloadbuku Christian Prince edisi Bahasa Indonesia - GRATIS!!!!!- al-Qur'an dan Sains dalam Kajian Allah Khairul Makirin volume 1
Menyusu di waktu dewasa tidak akan mengubah status seseorang yang bukan muhrim menjadi muhrim oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, Belum lama ini, Dr. Izzat Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk โ€œmenyusuiโ€ teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep โ€œmenyusuiโ€ dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan โ€œmenyusuiโ€ laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekuensinya apa dari โ€œsusuanโ€ tersebut? Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadikan daging dan tulang pada anak itu. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah saw, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah swt ??????????????? ?????????? ?????????????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????? โ€œPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.โ€ QS al Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah ra, bahwasanya ia berkata ?????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ?????? ????? ??? ????????? ???? ????? ?????? ????? ???? ???????????? ????? ??? ????????? ????????? ???? ?????????????? ?????????? ???????????? ???? ???????????? โ€œNabi saw menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya โ€œWahai Aisyah, siapakah orang ini?โ€ Aku menjawab โ€œIa saudara sesusuankuโ€. Beliau bersabda โ€œWahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.โ€ HR Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan karena lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H- 606 H, an Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz, 1/316 . Oleh karenanya Rasulullah saw tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516. Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ??? ????????? ???? ???????????? ?????? ??? ?????? ???????????? ??? ????????? ??????? ?????? ?????????? โ€œPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.โ€ HR Tirmidzi, dan beliau berkata ; Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi muhrim bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œats Tsadyi โ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah ra, dan madzhab Ad Dhohiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah ra bahwasanya ia berkata ??????? ???????? ?????? ???????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????? ????? ??? ?????? ????? ?????????? ???? ??????? ??????? ?????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ??????? ???????? ?????????? ?????? ?????? ??????? ??????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???? ???????? ??????? ?????? ??????? โ€œSahlah binti Suhail datang menemui Nabi saw, dia berkata; โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.โ€ Maka Nabi saw bersabda โ€œSusuilah dia.โ€ Dia Sahlah berkata; โ€œBagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?โ€ Maka Rasulullah saw tersenyum sambil bersabda โ€œSungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan ????? ??????????? ????????? ???????? โ€œSusuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.โ€ HR Muslim, no 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkholwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shonโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Hudzifah dan Sahlah. Keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah saw, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Kesimpulan Yang benar dari tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyusui di waktu besar tidak akan mengubah status seseorang yang bukan muhrim menjadi muhrim dari orang yang menyusuinya, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, selain yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut Pertama Bahwa hadits Aisyah ra yang menyebutkan perintah Rasulullah saw kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim yang sudah dewasa tersebut hanya khusus untuk Salim saja, dan tidak boleh diterapkan kepada yang lain. Dalilnya bahwa semua istri Rasulullah saw menolak pendapat Aisyah ra, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah ra ????? ??????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ?????????? ??????????? ??????? ???????? ???????????? ???????? ??????????? ????????? ??? ????? ????? ?????? ???????? ??????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ???????? ????? ???? ????????? ????????? ?????? ???????? ???????????? ????? ????????? โ€œPara istri Nabi saw enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; โ€œ Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah saw khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.โ€ HR Muslim, no 2641 Selain pernyataan Ummu Salamh di atas, kekhususan hadist Salim ini bisa diambil dari firman Allah swt dalam QS al Baqarah 223 , dan kedua hadist Aisyah dan Ummu Salamah tentang batasan anak yang menyusu ibunya, sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Kedua Pendapat yang mengatakan bahwa hadist Salim bersifat umum, sehingga membolehkan bagi siapa saja untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Salim, akan menimbulkan kerusakan dan fitnah, khususnya pada zaman sekarang, karena bisa saja dengan dalih hadist ini setiap perempuan yang senang kepada seorang laki-laki, dia akan menyusuinya, lalu kedua berkholwat di dalam rumah dan di tempat lain, tentunya hal seperti itu, tidak kita inginkan terjadi di masyarakat kita . Wallahu Aโ€™lam. foto ilustrasi

Hukumsuami yang meminum air susu istri pada saat berhubungan intim. Para ulama cukup berdebat hebat dalam hal yang satu ini yang akhirnya semuanya menyimpulkan seperti ini.. Adapun jika menyusui orang yang sudah dewasa hal ini tetap tidak akan memberikan dampak apapun. Oleh karna itu, Jika ada suami yang meminum air susu istrinya, maka

Suatu ketika Sahlah binti Suhayl mendatangi Nabi SAW seraya berkata, โ€œWahai Rasul, saya merasakan aura kebencian yang timbul dari Abi Hudzayfah ketika Salim mantan anak angkatnya lalu lalang menemuikuโ€. Lantas Nabi menjawab, โ€œsusuilah dia.!โ€. Kemudian Sahlah pun bertanya, โ€œbagaimana mungkin aku akan menyusuinya, padahal dia adalah seorang laki-laki dewasa.?โ€. Nabi tersenyum sembari menjawab, โ€œaku juga tahu bahwa dia adalah laki-laki dewasa dalam arti kata lakukan saja apa yang aku katakan.!โ€. Maka Sahlah menyusuinya Salim. HR. Ibnu Majah. Hadis di atas setidaknya harus ditinjau dari dua aspek. Aspek pertama berkenaan dengan keotentikannya sebagai sebuah hadis yang bersumber dari Rasulullah SAW dan yang kedua relevansinya sebagai sebuah hukum Islam sebut fikih. Ditinjau dari aspek sanadnya, hadis diatas merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh hampir sebagian besar ulama hadis kawakan seperti Imam Muslim, Abลซ Dawลซd, Nasฤโ€™i, Ibnu Mฤjah, dan Imam Ahmฤd yang kesemuanya berasal dari Aโ€™isyah Imam al-Dฤraquthni dalam kitabnya al-Iโ€™lฤl li al-Dฤraquthni juga menegaskan ke-muttashil-an sanad hadis tersebut. Bahkan Syekh Nฤsiruddin al-Albฤni yang dianggap sebagai ulama hadis masa kini yang cendrung Wahabi, dalam tahqiqan-nya terhadap hadis tersebut berkesimpulan bahwaha disitu adalah sahih. Baca Juga Bolehkah Perempuan jadi Imam Salat? Lalu bagaimana dengan matan atau fiqh hadis dari hadis tersebut?. Dilirik dari redaksinya, hadis tersebut mengundang spekulasi yang menimbulkan kontroversi dikalangan ulama. Salim, sebagaimana diungkap dalam teks hadis tersebut merupakan seorang laki-laki yang berjenggot dewasa. Jadi secara logika, dia tidak akan mungkin dan tidak pantas lagi disusui oleh seorang perempuan dewasa yang tidak mempunyai hubungan kekeraban dengannya layaknya seorang ibu dengan anaknya. Anehnya lagi Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu dianggap sebagai pemegang otoritas tertinggi, malahan memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim mantan anak angkat suaminya, Abu Hudzaifah. Logika inilah yang melatar belakangi sikap Ibnu Abd al-Bฤr dan al-Dฤrimi dalam Sunan-nya tidak berkomentar apa-apa tawaqquf terhadap hadis tersebut. Lain lagi dengan sikap sebagian pemikir kontemporer seperti Dr. Izzat Athiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Dia menfatwakan bolehnya seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-lakinya itu. Hal ini bertujuan agar keduanya diperbolehkan berduaan di ruangan tersebut dan si-perempuan boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut lantaran sudah dianggap sebagai mahramnya. Takpelak, fatwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Mesir, sehingga pihak al-Azhar pun memecat Dr. Iโ€™zzat karena fatwanya tersebut. Lantas bagaimanakah interpretasi yang benar tentang hadis tersebut?. Imam Nawฤwi dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Muslim menjelaskan perselisihan ulama terkait hadis tersebut. Aโ€™isyah dan Dawลซd al-Zhฤhiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa itu tetap memunculkan status mahram sebagai mana menyusui anak kecil yang berumur dibawah dua tahun. Sementara itu JumhurUlama dari kalangan sahabat, tabiโ€™in, dan ulama-ulama terkemu kahingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak hanyalah menyusui anak-anak yang berumur dua tahun kebawah. Adapun anak-anak yang berumur lebih dari itu atau bahkan sudah dewasa, maka hal itu tidak akan menyebabkan timbulnya hubungan mahram antara yang menyusui dengan yang disusui. Baca Juga Undian dan Judi serta Hukum Keduanya Abdullah Ibnu Jibrin dalam Syarah Umdah al-Ahkฤm-nya dan Ibnu Batthฤl dalam komentarnya terhadap Shahih Bukhari mengungkapkan, diantara hujah yang dipakai oleh mereka yang menganggap bahwa menyusui laki-laki dewasa itu akan menyebabkan kemahraman adalah hadis Sahlah diatas. Mereka menganggap bahwa perintah Rasul terhadap Sahlah untuk menyusui Salim yang tak lain merupakan mantan anak angkat suaminya sendiri adalah untuk menghilangkan ketidaksenangan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang selalu menemui istrinya, padahal status Salim pada saat itu bukan lagi anak angkatnya pasca turunnya larangan Allah terhadap praktek pengadobsian anak al-Ahzฤb 5. Selain itu, golongan ini juga berhujah dengan hadis Muslim yang juga berasal dari Aโ€™isyah ุฃุฑุถุนูŠู‡ ุชุญุฑู…ูŠ ุนู„ูŠู‡ yang berarti โ€œsusuilah dia, niscaya dia akan menjadi mahrammu.!โ€™. Pendapat inilah yang dipakai oleh Iโ€™zzah Aโ€™thiyyah dalam fatwanya yang membolehkan dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa. Sementara itu mayoritas ulama memandang bahwa pengukuhan hadis Aโ€™isyah tersebut sebagai legalisasi boleh dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa tidaklah tepat. Karena hadis tersebut hanyak husus diberlakukan untuk Salim saja, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga Sahlah yang agak bermasalah pada waktu itu. Alasan pengkhususannya adalah 1. Adanya pembatasan umur menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman antara yang menyusuidan yang disusui, yaitu dua tahun. Hal itu sebagai mana diisyaratkan oleh surah al-Baqarahayat 233 dan Luqmฤn ayat 14. 2. Menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram itua dalah menyusui yang bisa menumbuhkan daging dan menguatkan tulang. Hal itu pasti didapatkan ketika yang disusui itu masih kecil berumur dua tahun kebawah dan pada saat majฤโ€™ah lapar. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi riwayat al-Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah ู„ุง ูŠุญุฑู… ู…ู† ุงู„ุฑุถุงุนุฉ ุฅู„ุง ู…ุง ูุชู‚ ุงู„ุฃู…ุนุงุก ููŠ ุงู„ุซุฏูŠ ูˆูƒุงู† ู‚ุจู„ ุงู„ูุทุงู… yang berartiโ€œPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapihโ€. Dan hadis riwayat Muslim yang berasal dari Aโ€™isyah ูุฅู†ู…ุง ุงู„ุฑุถุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ู…ุฌุงุนุฉ yang berartiโ€œ seper susuan itu hanya diperoleh lantaran laparโ€. Dan hadis riwayat Abลซ Dawลซd yang berasal dari Ibnu Masโ€™ลซd ู„ุงูŽ ุฑูุถูŽุงุนูŽ ุฅูู„ุงูŽู‘ ู…ูŽุง ุดูŽุฏูŽู‘ ุงู„ู’ุนูŽุธู’ู…ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุจูŽุชูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ุญู’ู…ูŽ yang berarti โ€œtidak dianggap sesusuan melainkan susuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ€. 3. Selain itu terdapat pengkhususan secara sharih dari hadis riwayat Muslim yang berasal dari Ummu Salamah terhadap hadis Sahlah diatas. Hadis tersebut adalah ุฃูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู’ ูŠูุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ู‡ูŽุฐูŽุง ุฅูู„ุงูŽู‘ ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ุฃูŽุฑู’ุฎูŽุตูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู„ูุณูŽุงู„ูู…ู ุฎูŽุงุตูŽู‘ุฉู‹ ููŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุจูุฏูŽุงุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุจูู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽู„ุงูŽ ุฑูŽุงุฆููŠู†ูŽุง. 4. Yang artinya โ€œPara istri Nabi SAW enggan member kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram Karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah, โ€œDemi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram karena susuan yang boleh masuk kerumah kami dan melihat kamiโ€. Baca Juga Perempuan Haid Tidak Boleh Berdiam Diri di Masjid Sementara itu Syams al-Haq al-Azhฤซm Abadi Abลซ al-Thayyib, pensyarah kitab Sunan Abลซ Dawลซd, Aโ€™un al-Maโ€™bลซd menukil pendapat sebagian ulama yang berpandangan bahwa hadis Sahlah diatas telah dinasekh hukumnya oleh hadis dan ayat yang meneguhkan bahwa menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram adalah ketika yang disusui itu berumur di bawah dua tahun. Tapi mereka tidak menjelaskansecara detail historitas waktu kemunculan ayat-ayat ataupun hadis tersebut. Syams al-Haq juga menukil pendapat dari Ibnu Taymiyah dan al-Syaukฤni yang mencoba untuk menengahi kedua pendapat yang cendrung kondradiktif diatas. Syaukฤni memandang bahwa menyusui laki-laki dewasa tersebut hanya membolehkan khalwat antara keduanya, namun tidak sampai menimbulkan kemahraman di antara keduanya. Tentu saja pendapat ini sangat aneh, karena bagaimana mungkin mereka diperbolehkan berkhalwat, padahal statusnya bukanlah mahram dari yang lain. Baca Juga Hukum Seputar Rambut Terakhir penulis ingin menyampaikan bahwa perbedaan paradigm dalam memahami sebuah hadis merupakan suatu hal yang lumrah terjadi. Namun ketepatan istidlal dan dalil-dalil yang digunakan merupakan sudut pandang yang mesti diutamakan. Oleh sebab itu penulis berkesimpulan bahwa pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih mendeka tikebenaran. Hal itu bisa dilihat dari argumentasi-argumentasi mereka serta adanya unsur al-mashlahah al-aโ€™mmah kebaikan universal yang melatar belakangi pendapat tersebut. WallahuAโ€™lam. [] Terkiniid, Jakarta - Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali berulah, dirinya menyampaikan pernyataan kontroversial tentang Nabi Muhammad SAW.. Saifuddin Ibrahim menyebut bahwa Nabi Muhammad pedofil, bahkan untuk meyakinkan pendapatnya, dirinya menyebut pernyataan itu sudah dibuktikan sejarah.. Tidak hanya itu, bahkan dirinya menyebut Nabi Muhammad membolehkan seseorang menyusui orang dewasa Oleh Tim kajian dakwah alhikmah โ€“ Belum lama ini, Dr. Izzat Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk โ€œmenyusuiโ€ teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep โ€œmenyusuiโ€ dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan โ€œmenyusuiโ€ laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekuensinya apa dari โ€œsusuanโ€ tersebut? Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadikan daging dan tulang pada anak itu. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah saw, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah swt โ€œPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.โ€ QS al Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah ra, bahwasanya ia berkata โ€œNabi saw menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya โ€œWahai Aisyah, siapakah orang ini?โ€ Aku menjawab โ€œIa saudara sesusuankuโ€. Beliau bersabda โ€œWahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.โ€ HR Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan karena lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H- 606 H, an Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz, 1/316 . Oleh karenanya Rasulullah saw tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516. Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda โ€œPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.โ€ HR Tirmidzi, dan beliau berkata ; Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi muhrim bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œats Tsadyi โ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah ra, dan madzhab Ad Dhohiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah ra bahwasanya ia berkata โ€œSahlah binti Suhail datang menemui Nabi saw, dia berkata; โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.โ€ Maka Nabi saw bersabda โ€œSusuilah dia.โ€ Dia Sahlah berkata; โ€œBagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?โ€ Maka Rasulullah saw tersenyum sambil bersabda โ€œSungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan โ€œSusuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.โ€ HR Muslim, no 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkholwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shonโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Hudzifah dan Sahlah. Keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah saw, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Kesimpulan Yang benar dari tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyusui di waktu besar tidak akan mengubah status seseorang yang bukan muhrim menjadi muhrim dari orang yang menyusuinya, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, selain yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut Pertama Bahwa hadits Aisyah ra yang menyebutkan perintah Rasulullah saw kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim yang sudah dewasa tersebut hanya khusus untuk Salim saja, dan tidak boleh diterapkan kepada yang lain. Dalilnya bahwa semua istri Rasulullah saw menolak pendapat Aisyah ra, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah ra โ€œPara istri Nabi saw enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; โ€œ Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah saw khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.โ€ HR Muslim, no 2641 Selain pernyataan Ummu Salamh di atas, kekhususan hadist Salim ini bisa diambil dari firman Allah swt dalam QS al Baqarah 223 , dan kedua hadist Aisyah dan Ummu Salamah tentang batasan anak yang menyusu ibunya, sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Kedua Pendapat yang mengatakan bahwa hadist Salim bersifat umum, sehingga membolehkan bagi siapa saja untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Salim, akan menimbulkan kerusakan dan fitnah, khususnya pada zaman sekarang, karena bisa saja dengan dalih hadist ini setiap perempuan yang senang kepada seorang laki-laki, dia akan menyusuinya, lalu kedua berkholwat di dalam rumah dan di tempat lain, tentunya hal seperti itu, tidak kita inginkan terjadi di masyarakat kita . Wallahu Aโ€™lam. hdyt download DanSheikh Utsaimin memilih bahwa hadits Salim tidak dikhususkan untuknya, akan tetapi diberlakukan kepada siapa yang keadaannya menyerupai keadaan Salim, dan ini tidak mungkin sekarang, karena anak angkat telah diharamkan Allah Ta'alaa, dan dengan ini pendapat ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwa menyusui orang dewasa sekarang tidak
Selamanya, fatwa para masyรขyikh Salafi Wahhรขbi selalu membawa keberkahan bagi para menyandang syahwat yang ingin mendapatkan jalan keluar yang islami. Kali ini tentang menyusunya kaum pria dewasa -yang boleh jadi sudah berjenggot menjulur seperti para masyรขikh Salafi dan kaum muthowweโ€™ yang kerjanya โ€œngobrakโ€kaum muslimin agar bergegas shalat berjamaโ€™ah di masjid- kepada wanita ajnabiyah bukan muhrim yang dimaukan untuk menjadi muhrim melalui persusuan/radhรขโ€™ah. Fatwa porno itu didasarkan kepada sebuah dongeng yang dinisbatkan kepada seorang istri Nabi saw. Seperti diriwayatkan Imam Malik dan lainnya. Dalam Al-Muwathoโ€™ hal. 297 Bab Tentang Menyusunya Pria Dewasa disebutkan sbb ููŽุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุฃูŽุจููŠ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ู…ูู†ู’ ุจูŽู†ููŠ ุนูŽุงู…ูุฑู ุจู’ู†ู ู„ูุคูŽูŠูู‘ ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูƒูู†ูŽู‘ุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ุณูŽุงู„ูู…ู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุฏู‹ุง ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠูŽู‘ ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ููุถูู„ูŒ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู†ูŽุง ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูŽูŠู’ุชูŒ ูˆูŽุงุญูุฏูŒ ููŽู…ูŽุงุฐูŽุง ุชูŽุฑูŽู‰ ูููŠ ุดูŽุฃู’ู†ูู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ุฎูŽู…ู’ุณูŽ ุฑูŽุถูŽุนูŽุงุชู ููŽูŠูŽุญู’ุฑูู…ู ุจูู„ูŽุจูŽู†ูู‡ูŽุง ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุชูŽุฑูŽุงู‡ู ุงุจู’ู†ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽุชู’ ุจูุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุฃูู…ูู‘ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูููŠู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุชูุญูุจูู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ููŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุชูŽุฃู’ู…ูุฑู ุฃูุฎู’ุชูŽู‡ูŽุง ุฃูู…ูŽู‘ ูƒูู„ู’ุซููˆู…ู ุจูู†ู’ุชูŽ ุฃูŽุจููŠ ุจูŽูƒู’ุฑู ุงู„ุตูู‘ุฏูู‘ูŠู‚ู ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุฃูŽุฎููŠู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญูŽุจูŽู‘ุชู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ูˆูŽุฃูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูŽุง ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู‡ู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูููŠ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุจูู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ููŽุนูŽู„ูŽู‰ ู‡ูŽุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูููŠ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ู’ูƒูŽุจููŠุฑู Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar." Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat 'Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullahshallallahu 'alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุงุชู ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุงู…ูู„ูŽูŠู’ู†ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุชูู…ูŽู‘ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉูŽ "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." QS. Al-Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah radliyallahu 'anha, bahwasanya ia berkata ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูˆูŽุนูู†ู’ุฏููŠ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ู…ูŽู†ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ู‚ูู„ู’ุชู ุฃูŽุฎููŠ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงู†ู’ุธูุฑู’ู†ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู†ูŽู‘ ููŽุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูŽุฌูŽุงุนูŽุฉู "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya "Wahai Aisyah, siapakah orang ini?" Aku menjawab "Ia saudara sesusuanku". Beliau bersabda "Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan." HR. Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H-606 H, Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz 1/316 Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516 Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda ู„ูŽุง ูŠูุญูŽุฑูู‘ู…ู ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ููŽุชูŽู‚ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุนูŽุงุกูŽ ูููŠ ุงู„ุซูŽู‘ุฏู’ูŠู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ู’ููุทูŽุงู…ู "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, "Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun." Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œAts Tsadyiโ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu 'anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah 'anhabahwasanya ia berkata ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู†ูู‘ูŠ ุฃูŽุฑูŽู‰ ูููŠ ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุฃูŽุจููŠ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฏูุฎููˆู„ู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุญูŽู„ููŠููู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูˆูŽูƒูŽูŠู’ููŽ ุฃูุฑู’ุถูุนูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ููŽุชูŽุจูŽุณูŽู‘ู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุนูŽู„ูู…ู’ุชู ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ "Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia." Dia Sahlah berkata; "Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda "Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR. Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ุชูŽุญู’ุฑูู…ููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู "Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu." HR. Muslim, no. 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shanโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Benarkah demikian? Wallohu aโ€™lam bish Showab
. 174 407 195 492 402 441 475 323

hukum menyusui orang dewasa