Luwu Pemerintah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan
Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK tahun ini, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan, keputusan itu merujuk pada Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. 5 Pejabat Pemkab Situbondo Dimutasi Mendadak, Ada Apa? "Berdasarkan aturan tersebut maka mulai tahun ini rekrutmen CPNS harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini perlu dipahami bersama bahwa ada rambu-rambu dalam pengusulan formasi CPNS maupun PPPK," ujar Sekda Wawan Setiawan, Selasa 6/6/2023. Dia menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 itu menyebutkan bahwa daerah harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen komposisi-nya dari APBD. Sedangkan belanja pegawai di Lingkungan Pemkab Situbondo, lanjut Wawan, secara keseluruhan komposisi-nya mencapai 31,79 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD 2022. Dengan demikian, melihat dari komposisi yang sesuai dengan undang undang tersebut Pemkab Situbondo tidak memenuhi syarat untuk melakukan rekrutmen CPNS. "Hal ini harus menjadi dasar karena rekrutmen CPNS itu nantinya juga berdampak pada pengeluaran keuangan daerah," ucap Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen CPNS untuk formasi guru tetap ada. Guru honorer dan lulusan profesi guru bisa mendaftar melalui PPPK. . 357 368 388 99 44 171 212 341